Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rengsadengklok Berikan Sosialisasi

    Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polsek Rengsadengklok Berikan Sosialisasi

    KARAWANG - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Polda Jabar, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Kegiatan Sosialisasi TPPO yang dilaksanakan Aiptu Toyiban dan Aipda Pandu Triansyah di adakan di Pinggir jalan Raya Dusun Krajan A Desa Kertasari Kec Rengasdengklok, Kab. Karawang. "Sabtu (24/02/2024).

    Kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas oknum penyalur tenaga kerja (Sponsor) secara ilegal terutama ke negara Timur tengah , " Ucap Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH., MH, Sabtu. (24/02/2024)

    Dikatakan Kapolsek Yuswandi, dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mencegah dan mengantisipasi tentang TPPO

    "Kami berharap Sosialisasi yang diberikan anggota Bhabinkamtibmas, masyarakat dapat memahami bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pelaku Tindak pidana perdagangan orang merupakan perbuatan melawan hukum, untuk itu masyarakat agar dapat melaporkan langsung kepada pihak kepolisian apabila menemukan oknum pelaku TPPO", Tutup Kapolsek (CS)

    polsek rengasdengklok polres karawang polda jabar
    Safiyudin

    Safiyudin

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri Bersinergi dalam Pengamanan Logistik...

    Artikel Berikutnya

    Patroli KRYD, Polsek Rengasdengklok Razia...

    Berita terkait